Pages

Senin, 30 Mei 2011

INOVASI PADA DIMENSI PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN FISIKA DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUMTINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

 INOVASI PADA DIMENSI PERENCANAAN PROSES PEMBELAJARAN FISIKA DALAM IMPLEMENTASI KURIKULUMTINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

Oleh:
Edi Roniyadi
NIM. 0802091065

A. PENDAHULUAN
Dalam perjalanan sejarah, kurikulum pendidikan nasional kita telah mengalami perubahan, dimulai dari kurikulum 1947, kurikulum 1952, kurikulum 1964, kurikulum 1968, kurikulum 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 2004, dan kurikulum 2006. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan iptek dalam masyarakat berbangsa dan bernegara. Hal ini disebabkan oleh kurikulum sebagai seperangkat rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis disertai berbagai inovasi sesuai dengan tuntutan dan perubahan yang terjadi di masyarakat.
Semua perubahan kurikulum nasional dirancang berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaanya pada penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam merealisasikannya. Perubahan kurikulum tersebut tentu disertai dengan tujuan pendidikan yang berbeda-beda, karena dalam setiap perubahan tersebut ada suatu tujuan tertentu yang ingin dicapai untuk memajukan pendidikan nasional kita.
Di dalam http://www.jambiekspres.co.id/index.php/guruku/858  diungkapkan bahwa perubahan kurikulum di dunia pendidikan Indonesia beserta tujuan yang ingin dicapai dapat diuraikan seperti  berikut ini.
1. Kurikulum 1947
Kurikulum saat itu diberi nama Rentjana Pelajaran 1947. Pada saat itu, kurikulum pendidikan di Indonesia masih dipengaruhi sistem pendidikan kolonial Belanda dan Jepang, sehingga hanya meneruskan yang pernah digunakan sebelumnya. Rentjana Pelajaran 1947 boleh dikatakan sebagai pengganti sistem pendidikan kolonial Belanda. Karena suasana kehidupan berbangsa saat itu masih dalam semangat juang merebut kemerdekaan maka pendidikan sebagai development conformism, bertujuan untuk membentukan karakter manusia Indonesia yang merdeka dan berdaulat dan sejajar dengan bangsa lain di muka bumi ini.
2. Kurikulum 1952
Setelah Rentjana Pelajaran 1947, pada tahun 1952 kurikulum di Indonesia mengalami penyempurnaan. Pada tahun 1952 ini diberi nama Rentjana Pelajaran Terurai 1952. Kurikulum ini sudah mengarah pada suatu sistem pendidikan nasional. Hal yang paling menonjol dan sekaligus ciri dari kurikulum 1952 ini bahwa setiap rencana pelajaran harus memperhatikan isi pelajaran yang dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari.
3. Kurikulum 1964
Usai tahun 1952, menjelang tahun 1964, pemerintah kembali menyempurnakan sistem kurikulum di Indonesia. Kali ini diberi nama Rentjana Pendidikan 1964. Pokok-pokok pikiran kurikulum 1964 yang menjadi ciri dari kurikulum ini adalah bahwa pemerintah mempunyai keinginan agar rakyat mendapat pengetahuan akademik untuk pembekalan pada jenjang SD, sehingga pembelajaran dipusatkan pada program Pancawardhana yang meliputi pengembangan daya cipta, rasa, karsa, karya, dan moral. Mata pelajaran diklasifikasikan dalam lima kelompok bidang studi: moral, kecerdasan, emosional/artistik, keprigelan (keterampilan), dan jasmani. Pendidikan dasar lebih menekankan pada pengetahuan dan kegiatan fungsional praktis.
4. Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 merupakan pembaharuan dari Kurikulum 1964, yaitu dilakukannya perubahan struktur kurikulum pendidikan dari Pancawardhana menjadi pembinaan jiwa pancasila, pengetahuan dasar, dan kecakapan khusus. Kurikulum 1968 merupakan perwujudan dari perubahan orientasi pada pelaksanaan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Dari segi tujuan pendidikan, Kurikulum 1968 bertujuan bahwa pendidikan ditekankan pada upaya untuk membentuk manusia Pancasila sejati, kuat, dan sehat jasmani, mempertinggi kecerdasan dan keterampilan jasmani, moral, budi pekerti, dan keyakinan beragama. Isi pendidikan diarahkan pada kegiatan mempertinggi kecerdasan dan keterampilan, serta mengembangkan fisik yang sehat dan kuat.
5. Kurikulum 1975
Kurikulum 1975 menekankan pada tujuan, agar pendidikan lebih efisien dan efektif. “Yang melatarbelakangi adalah pengaruh konsep di bidang manejemen, yaitu MBO (management by objective) yang terkenal saat itu. Metode, materi, dan tujuan pengajaran dirinci dalam Prosedur Pengembangan Sistem Instruksional (PPSI). Zaman ini dikenal istilah “satuan pelajaran”, yaitu rencana pelajaran setiap satuan bahasan. Setiap satuan pelajaran dirinci lagi: petunjuk umum, tujuan instruksional khusus (TIK), materi pelajaran, alat pelajaran, kegiatan belajar-mengajar, dan evaluasi. Kurikulum 1975 banyak dikritik, karena pendidik dibebani kesibukan menulis rincian mengenai apa yang akan dicapai dalam setiap kegiatan pembelajaran.
6. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 mengutamakan penerapan pendekatan proses (process skill approach), tetapi faktor pencapaiian tujuan tetap penting. Kurikulum ini juga sering disebut “Kurikulum 1975 yang disempurnakan”. Posisi peserta didik ditempatkan sebagai subjek belajar, mereka digiring untuk melakukan berbagai keterampilan proses (dari keterampilan proses dasar sampai kepada keterampilan proses terintegrasi) melalui “Cara Belajar Peserta didik Aktif (CBSA) atau    Student Active Leaming (SAL). Kurikulum 1984  berorientasi kepada tujuan instruksional dengan berdasar pada pandangan bahwa pemberian pengalaman belajar kepada peserta didik dalam waktu belajar yang sangat terbatas di sekolah harus benar-benar fungsional dan efektif. Oleh karena itu, sebelum memilih atau menentukan bahan ajar, yang pertama harus dirumuskan adalah tujuan apa yang harus dicapai peserta didik.
7. Kurikulum 1994
Kurikulum 1994 dibuat sebagai penyempurnaan kurikulum 1984 dan dilakspeserta didikan sesuai dengan Undang-Undang no. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hal ini berdampak pada sistem pembagian waktu pelajaran, yaitu dengan mengubah dari sistem semester ke sistem caturwulan. Dengan sistem caturwulan yang pembagiannya dalam satu tahun menjadi tiga tahap diharapkan dapat memberi kesempatan bagi peserta didik untuk dapat menerima materi pelajaran cukup banyak. Tujuan pengajaran menekankan pada pemahaman konsep dan keterampilan menyelesaikan soal dan pemecahan masalah.
8. Kurikulum 2004 (KBK)
Kurikukum 2004 ini lebih dikenal dengan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Pendidikan berbasis kompetensi menitikberatkan pada pengembangan kemampuan untuk melakukan (kompetensi) tugas-tugas tertentu sesuai dengan standar performance yang telah ditetapkan. Hal ini mengandung arti bahwa pendidikan mengacu pada upaya penyiapan individu yang mampu melakukan perangkat kompetensi yang telah ditentukan. Implikasinya adalah perlu dikembangkan suatu kurikulum berbasis kompetensi sebagai pedoman pembelajaran yang berorientasi kepada ketercapaian kompetensi peserta didik baik secara individual maupun klasikal.
9. Kurikulum 2006 (KTSP)
Kurikulum 2006 ini dikenal dengan sebutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Awal 2006 ujicoba KBK dihentikan, muncullah KTSP. Tinjauan dari segi isi dan proses pencapaian target kompetensi pelajaran oleh peserta didik hingga teknis evaluasi tidaklah banyak perbedaan dengan Kurikulum 2004. Perbedaan yang paling menonjol adalah pendidik lebih diberikan kebebasan untuk merencpeserta didikan pembelajaran sesuai dengan lingkungan dan kondisi peserta didik serta kondisi di mana sekolah berada. Hal ini disebabkan oleh karangka dasar (KD), standar kompetensi lulusan (SKL), standar kompetensi dan kompetensi dasar (SKKD) setiap mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan telah ditetapkan oleh Departemen Pendidikan Nasional. Jadi pengambangan perangkat pembelajaran, seperti silabus dan sistem penilaian merupakan kewenangan satuan pendidikan (sekolah) dibawah koordinasi dan supervisi pemerintah Kabupaten/Kota.  
Melalui implementasi  KTSP  diharapkan agar fungsi dan tujuan pendidikan nasional dapat terwujud. Pada pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UUSP Tahun 2003) dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Berkenaan fungsi dan tujuan pendidikan nasional kita, pada bagian “penjelasan” UUSPN Tahun 2003 tercantum Visi dan Misi pendidikan nasional sebagai bagian dari strategi pembaruan sistem pendidikan. Adapun  Visi Pendidikan Nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebaga pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Sedangkan Misi Pendidikan Nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (3) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (4) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar nasional dan global; dan (5) memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan uraian di atas, maka cukup beralasan jika semua oknum yang terlibat langsung dalam pengelolaan sistem pendidikan harus melakukan berbagai inovasi dalam melakspeserta didikan tugas dan tanggung jawabnya. Inovasi adalah suatu ide, hal-hal yang praktis, metode, cara, barang-barang buatan manusia, yang diamati atau dirasakan sebagai suatu yang baru bagi seseorang atau kelompok orang (masyarakat). Hal yang baru tersebut dapat berupa hasil invensi atau discoveri, yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau untuk memecahkan masalah (Udin Syaefudin Sa’ud, 2009).
Pendidik sebagai salah oknum yang dibebani tugas dan tanggung jawab utama untuk melaksanankan pembelajaran hendaknya mampu melakukan berbagai inovasi pada setiap dimensi pembelajaran (dimensi perencanaan pembelajaran, dimensi pelaksanaan pembelajaran, dan dimensi penilaian pembelajaran). Papa dimensi perencanaan pembelajaran sesungguhnya sudah tergambar aspek-aspek yang tercakup pada dimensi pelaksanaan pembelajaran dan dimensi penilaian pembelajaran. Oleh karena itu, dalam makalah akan diungkapkan inovasi pada dimensi perencanaan pembelajaran dalam implementasi kurikulum tingkat satuan pendidikan bagi pendidik mata pelajaran fisika pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
B. PEMBAHASAN
Fisika adalah salah satu cabang Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) yang mendasari perkembangan teknologi maju dan konsep hidup harmonis dengan alam. Salah satu ciri mata pelajaran Fisika adalah adanya kerjasama antara eksperimen dan teori. Teori dalam Fisika tak lain adalah pemodelan ilmiah terhadap berbagai dasar dan kebenarannya harus diuji dengan eksperimen. Ciri Fisika ini dikenal sebagai metode ilmiah. Dalam permasalahan yang alamiah seringkali memerlukan keterpaduan berbagai komponen sebagai dasar logika deskripsi permasalahan yang ada (Dirjen Pendidikan Menengah dalam Rosita Budi Indrayanti, 2006).
Perkembangan pesat di bidang teknologi informasi dan komunikasi dewasa ini dipicu oleh temuan di bidang fisika material melalui penemuan piranti  mikroelektronika dengan ukuran yang sangat kecil, tetapi mampu memuat banyak informasi. Sebagai ilmu yang mempelajari fenomena alam, fisika juga memberikan pelajaran yang baik kepada manusia untuk hidup selaras berdasarkan hukum alam. Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan serta pengurangan dampak  bencana alam tidak akan berjalan secara optimal tanpa pemahaman yang baik tentang fisika. Oleh karena itu, peserta didik pada setiap jenjang pendidikan hendaknya memiliki pengetahuan tentang fisika.
Di dalam buku Petunjuk Teknis Pengembangan Silabus dan Contoh / Model Silabus SMA / MA Mata Pelajaran Fisika (BSNP, 2006) dinyatakan bahwa mata pelajaran Fisika di SMA dikembangkan dengan mengacu pada pengembangan Fisika yang ditunjukkan untuk mendidik peserta didik agar mampu mengembangkan observasi dan eksperimentasi serta berpikir taat asas. Hal ini didasari oleh tujuan Fisika, yakni mengamati, memahami dan memanfaatkan  gejala-gejala alam yang melibatkan zat (materi) dan energi.  Kemampuan observasi dan eksperimentasi ini lebih ditekankan pada melatih kemampuan berpikir dan bernalar eksperimental yang mencakup tata laksana percobaan dengan mengenal peralatan yang digunakan dalam pengukuran baik di dalam laboratorium maupun di alam sekitar kehidupan peserta didik.
Selanjutnya, dengan didukung kemampuan matematis yang dimiliki, peserta didik dilatih untuk mengembangkan kemampuan berpikir dan bernalar yang taat asas. Kemampuan berpikir dan bernalar ini dilatihkan melalui pengelolaan data yang akurat, yang kebenarannya tidak diragukan lagi untuk selanjutnya dengan menggunakan perangkat matematis dibangunlah konsep, prinsip, hukum dan teori. Untuk melengkapi pemahaman yang lebih utuh tentang Fisika, maka perlu diperkenalkan pula postulat. Melalui konsep, prinsip, hukum, teori dan postulat ini dirumuskan materi pemersatu dalam Fisika (unifying conceptual).
Beberapa deskripsi keadaan diantaranya yang dapat dianggap sebagai materi pemersatu adalah deskripsi keadaan gerak (kinematika translasi dan rotasi), deskripsi interaksi mekanik (hukum Newton, gerak translasi dan rotasi, energi, momentum linier, momentum sudut). Konsep kerja sebagai upaya menampilkan deskripsi interaksi dan perubahan energi. Adapun konsep daya yang merupakan besaran laju perubahan energi melalui gaya dan impuls adalah deskripsi interkasi yang menyatakan perubahan momentum.
Untuk deskripsi keadaan mikroskopis  yang digunakan sebagai  materi pemersatu antara lain konsep gelombang yang menyatakan deskripsi keadaan atomis. Deskripsi mengenai partikel identik menghasilkan prinsip Pauli sedangkan deskripsi interaksi  kelistrikan dan interaksi kemagnetan serta medan elektromagnet mampu mengubah pandangan Fisika ke arah yang lebih rumit dan menarik perhatian banyak pihak.
Sejalan dengan uraian di depan, keilmuan Fisika mencakup perangkat keilmuan, perangkat pengamatan, dan perangkat analisis. Keempat perangkat tersebut bersinergi satu sama lain dalam membangun konsep, prinsip, teori, dan hukum Fisika. Selanjutnya untuk memperoleh pemahaman mengenai keutuhan Fisika SMA juga diperkenalkan adanya postulat-postulat sederhana.
Perangkat keilmuan mencakup obyek telaah Fisika yang meliputi: zat, energi, gelombang dan medan. Sedangkan telaah keilmuan mencakup bangunan ilmu yang meliputi: mekanika, termofisika, gravitasi, optika, kelistrikan dan kemagnetan, Fisika atom dan inti
Perangkat pengamatan mencakup perangkat untuk melakspeserta didikan observasi untuk menelaah fenomena obyek dan kejadian fisis pada daerah makroskopis maupun mikroskopis. Perangkat ini mencakup alat ukur besaran fisis dan tata kerja dalam pelaksanaan eksperimen. Dalam kaitan ini disamping pemahaman alat ukur secara benar, diperlukan pula tata kerja dalam pelaksanaan eksperimen.
Perangkat analisis merupakan perangkat dalam melakspeserta didikan perhitungan terhadap hasil pengukuran. Perangkat ini meliputi penguasaan matematis di kalangan peserta didik baik penguasaan trigonometri, aljabar, geometri bidang dan ruang sebagai upaya menelaah bangun ilmu secara akurat.
Pada bagian lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi setiap mata pelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dinyatakan bawa fisika pada satuan pendidikan SMA/MA dipandang penting untuk diajarkan sebagai mata pelajaran tersendiri dengan beberapa pertimbangan. Pertama, selain memberikan bekal ilmu kepada peserta didik, mata pelajaran fisika dimaksudkan sebagai wahana untuk menumbuhkan kemampuan berpikir yang berguna untuk memecahkan masalah di dalam kehidupan sehari-hari. Kedua, mata pelajaran fisika perlu diajarkan untuk tujuan yang lebih khusus yaitu membekali peserta didik pengetahuan, pemahaman dan sejumlah kemampuan yang dipersyaratkan untuk  memasuki jenjang pendidikan yang lebih tinggi  serta mengembangkan ilmu dan teknologi. Pembelajaran fisika dilakspeserta didikan secara inkuiri ilmiah untuk menumbuhkan kemampuan berpikir, bekerja dan bersikap ilmiah serta berkomunikasi sebagai salah satu aspek penting kecakapan hidup (BSNP, 2006)
Pada bagian yang sama dinyatakan bahwa mata pelajaran fisika di SMA/MTs bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan dalam hal: (1) membentuk sikap positif terhadap fisika dengan menyadari keteraturan dan keindahan alam serta mengagungkan kebesaran Tuhan Yang Maha Esa; (2) memupuk sikap ilmiah yaitu jujur,  obyektif, terbuka, ulet, kritis dan dapat bekerjasama dengan orang lain; (3) mengembangkan pengalaman untuk dapat merumuskan masalah, mengajukan dan menguji hipotesis melalui percobaan, merancang dan merakit instrumen percobaan, mengumpulkan, mengolah, dan menafsirkan data, serta mengkomunikasikan hasil percobaan secara lisan dan tertulis; (4) mengembangkan kemampuan bernalar dalam berpikir analisis induktif dan deduktif dengan menggunakan konsep dan prinsip fisika untuk menjelaskan berbagai peristiwa alam dan menyelesaian masalah baik secara kualitatif maupun kuantitatif; dan (5) menguasai konsep dan prinsip fisika serta mempunyai keterampilan mengembangkan pengetahuan, dan sikap percaya diri sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk dapat mencapai tujuan mata pelajaran fisika pada satuan pendidikan SMA/MA, maka pendidik mata pelajaran fisika harus melakukan inovasi pada setiap dimensi pembelajaran fisika. Namun sebelum itu, terlebih dahulu dikemukakan secara singkat mengenai “apa sesungguhnya pembelajaran itu ?”.
Terdapat beberapa pengertian mengenai pembelajaran, antara lain: (1) kegiatan peserta didik yang direncpeserta didikan oleh pendidik untuk dialami peserta didik selama kegiatan belajar-mengajar (Mulyati Arifin, 2000); (3) pembelajaran adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh pendidik sedemikian rupa, sehingga tingkah laku peserta didik menjadi berubah ke arah yang lebih baik (Darsono, 2002); dan (3)  pembelajaran ádalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar (UUSPN Tahun 2003, pasal 1).
Pengertian tersebut di atas nampaknya masih bersifat umum.  Haryanto (dalam Basuki Dwi Sulistyo, 2007) mengemukakan pengertian pembelajaran yang bersifat khusus, menurut pandangan dari beberapa teori belajar, yaitu: (1) pembelajaran adalah suatu usaha pendidik membentuk tingkah laku yang diinginkan dengan menyediakan lingkungan, agar terjadi hubungan dengan subjek belajar serta perlu diberikan reinforcement (hadiah) untuk meningkatkan motivasi kegiatan belajar (teori behavioristik); (2) pembelajaran adalah cara pendidik memberikan kesempatan kepada si belajar untuk berpikir agar memahami apa yang dipelajari (teori kognitif); (3) pembelajaran adalah usaha pendidik memberikan mata pelajaran sedemikian rupa sehingga peserta didik lebih mudah mengaturnya menjadi suatu Gestalt atau pola bermakna, sehingga bantuan pendidik diperlukan untuk mengaktualkan potensi yang terdapat pada diri peserta didik (teori Gestalt); dan (4) pembelajaran adalah memberikan kebebasan kepada si belajar untuk memilih bahan pelajaran dan cara mempelajarinya sesuai dengan minat dan kemampuannya (teori Humanistik).
Berkenaan dengan pengertian pembelajaran, Darsono (2002) mengemukakan beberapa ciri-ciri pembelajaran, yaitu: (1) pembelajaran dilakukan secara sadar dan direncpeserta didikan secara sistematis; (2) pembelajaran dapat menumbuhkan perhatian dan motivasi peserta didik dalam belajar; (3) pembelajaran dapat menyediakan bahan belajar yang menarik dan menantang bagi peserta didik; (4) pembelajaran dapat menggunakan alat bantu belajar yang tepat dan menyenangkan bagi peserta didik; dan (5) pembelajaran dapat membuat peserta didik siap menerima pelajaran baik secara fisik maupun psikologis.  
Dalam kehidupan sehari-hari manusia selalu melakukan perencanaan, baik tertulis maupun tidak tertulis. Dari beberapa pengertian tentang perencanaan, Husaini Usman (2008) menyimpulkan bahwa perencanaan adalah kegiatan yang akan dilakukan di masa yang akan datang untuk mencapai tujuan. Ia melanjutkan bahwa dari definisi perencanaan tersebut, perencanaan mengandung unsur: (1) sejumlah kegiatan yang ditetapkan sebelumnya; (2) adanya proses; (3) hasil yang ingin dicapai; dan (4) menyangkut masa depan dalam waktu tertentu.
Berkenaan dengan implementasi KTSP, di mana tenaga pendidik diberi kewenangan atau otonomi penuh untuk melakukan perencanaan pembelajaran terhadap mata pelajaran yang diampunya sesuai dengan lingkungan dan kondisi peserta didik serta kondisi di mana sekolah berada. Selain program tahunan (prota) dan Program semester (prosem), dimensi perencanaan proses pembelajaran fisika yang harus memiliki nuansa inovasi. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompe­tensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar (BSNP, 2007)
1. Inovasi pada Penyusunan Silabus Mata Pelajaran Fisika
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Dengan demikian, silabus pada dasarnya menjawab pertanyaan-pertanyaan: (1) apa kompetensi yang harus dicapai peserta didik yang dirumuskan dalam standar kompetensi, kompetensi dasar dan materi pokok; (2) bagaimana cara mencapainya yang dijabarkan dalam pengalaman belajar beserta alokasi waktu dan alat sera sumber belajar yang diperlukan; dan (3) bagaimana mengetahui pencapaian kompetensi yang ditandai dengan penyusunan indikator sebagai acuan dalam menentukan jenis dan aspek yang akan dinilai (Puskur, 2006).
Di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan bahwa silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma­teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen­capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sum­ber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu­lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting­kat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para pendidik secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Pendidik Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Pendidik (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber­tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen­didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me­nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
a. Prinsip Pengembangan Silabus
Terlepas dari siapa yang mengembangkan silabus, di dalam buku Petunjuk Teknis Pengembangan Silabus dan Contoh / Model Silabus SMA / MA Mata Pelajaran Fisika (BSNP, 2006) dinyatakan bahwa dalam pengembangan silabus, para pengembang harus mengikuti prinsip pengembangan silabus, yaitu: ilmiah, relevan, sistematis, konsisten, memadai, aktual dan kontekstual, fleksibel, serta menyeluruh.
Prinsip ilmiah mengisyaratkan bahwa Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan. Sumber-sumber yang dijadikan sebagai rujukan dalam memilih materi dan kegiatan pembelajaran, serta penetapan penilaian memiliki landasan teori yang sudah teruji kebenarannya. Oleh karena itu  materi pembelajaran yang masih diperdebatkan misalnya, tidak boleh digunakan karena belum teruji kebenarannya. Begitu pula dalam mengembangkan bahan ajar, sumber referensi yang digunakan harus jelas dan otentik.  Beberapa lembar kerja peserta didik yang beredar disinyalir belum diverivikasi tidak boleh diimplimentasikan, sehingga pendidik diharapkan mampu menyusun sendiri lembar kerja peserta didik yang inovatif dengan berdasar kepada situasi dan kondisi di mana sekolah berada dan karakterisistik peserta didik.
Prinsip relevan mengisyaratkan bahwa cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik. Pendidik secara cermat dan teliti merancang kegiatan pembelajaran, indikator dan materi pembelajaran sesuai dengan tingkat berpikir pesereta didik. Standar kompetensi yang berkaitan dengan mekanika di kelas X misalnya, hendaknya dirancang lebih sederhana dibanding dengan standar kompetensi yang hampir sama di kelas XI. Selain tingkat berpikir yang berbeda, kebutuhan dan potensi kelas XI sudah lebih spesifik karena peserta didik ada dalam kelompok program IPA. Dengan demikian tingkat kesukaran, cakupan dan kedalaman materi menjadi berbeda. Perbedaan tingkat kesukaran, cakupan, dan kedalaman materi dapat terjadi karena perbedaan sekolah berdasarkan potensi peserta didik atau daya dukungnya. Oleh karena itu, pendidik hendaknya mampu melakukan inovasi dalam pengembangan materi pembelajaran tanpa terpengaruh oleh pendidik dari sekolah lain.
Prinsip sistematis mengisyaratkan bahwa komponen-komponen silabus  saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi. Hubungan antara kompetensi dasar dengan materi dan kegiatan pembelajaran serta penilaian harus sistematis dan koheren. Pemilihan materi pembelajaran, indikator, kegiatan pembelajaran serta penilaian harus merupakan kesatuan yang utuh. Kompetensi mengukur seperti di kelas X dengan kegiatan pembelajaran praktik secara sistematis memerlukan penilaian kinerja, tidak cukup hanya sebatas dengan penilaian tertulis. Begitu pula dalam memilih materi dan membelajarkan KD 1.2 di kelas X tentang penjumlahan vektor, pendidik perlu mengkonstruksi konsep vektor melalui tahap-tahap yang sistematis. Pendidik perlu memperagakan beberapa contoh bentuk-bentuk vektor yang bisa dipahami oleh peserta didik. Perlu dihindari penanaman konsep dimulai dari definisi yang abstrak bagi peserta didik. Oleh karena itu, pendidik harus mampu merancang materi dan kegiatan pembelajaran inovatif dengan memulainya dari hal-hal yang konkret.
Prinsip konsisten mengisyaratkan bahwa adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian. Konsistensi diperlukan dalam semua langkah pengembangan silabus  terutama dalam kegiatan pembelajaran dan penilaian. Sebagai contoh beberapa konsep dan prinsip penulisan hasil pengukuran secara konsisten harus digunakan dalam semua kompetensi di semua tingkatan kelas. Kekeliruan yang sering terjadi pendidik hanya menggunakan prinsip penulisan hasil pengukuran pada KD 1.1 di kelas X. Angka penting tidak lagi digunakan oleh pendidik mau pun peserta didik ketika menuliskan hasil pengukuran melalui praktik atau latihan penyelesaian soal.
Prinsip memadai mengisyaratkan bahwa Cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar. 
·         Indikator harus memadai sehingga mencapai kompetensi yang diperlukan. Keseluruhan indikator dalam satu KD minimal harus mencapai tingkat kompetensi dalam KD, meskipun dapat dikembangkan lebih tinggi jika kondisinya memungkinkan
·         Materi harus memadai dari kedalaman dan keluasannya.
·         Pengalaman belajar yang diperoleh melalui kegiatan pembelajaran memadai dalam keragaman dan kekayaannya. Pengalaman aktif di kelas melalui praktik dan bersentuhan langsung dengan objek atau miniatur objek yang dipelajari sangat disarankan dalam mata pelajaran fisika
·         Penilaian memadai sehingga keseluruhan indikator dan KD terukur keberhasilannya baik dari aspek pengetahuanh, praktik, dan/atau sikap.
·         Pemanfaatan sumber belajar harus memadai baik referensi, media atau alat yang digunakan termasuk lingkungan sebagai sumber belajar.
Contoh pengalaman belajar yang memadai untuk pembelajaran tentang listrik di kelas X semester 2 dapat dilakukan melalui:
·         strategi ekspositori di kelas dalam kegiatan tatap muka,

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

About